Pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako. Aturan itu sudah disetujui oleh Komisi DPR RI dan akan masuk ke rapat paripurna. Tetapi tenang saja, sembako yang akan dikenakan pajak ini sembako kelas premium.
Seperti dijelaskan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno. Dia menjelaskan barang sembako yang akan dikenakan PPN adalah produk yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak atau yang harganya mahal karena impor. Ini nantinya diatur lebih rinci dalam peraturan pelaksana.
"Yang kelas-kelas atas (sembako yang dikenakan PPN), bukan yang dikonsumsi masyarakat luas," tuturnya saat dihubungi, ditulis Jumat (1/10/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah mengatakan sembako yang akan dikenakan pajak seperti beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.
"Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tegas Sri Mulyani dalam unggahannya di akun Instagram.
Pengusaha pun kompak setuju jika pajak dikenakan kepada sembako kelas atas. Seperti, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi Dan Beras Indonesia (Perpadi) mengaku setuju jika ketentuan itu untuk produk impor.
"Kalau pajak itu bukan untuk yang diproduksi dalam negeri saya pikir oke saja, karena kan basmati dan shirataki kita masih impor," kata Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso kepada detikcom, Jumat (1/10/2021).
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(ara/ara)