Terungkap! Ini Bocoran Skema Tax Amnesty Jilid II yang Mulai 1 Januari 2022

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 04 Okt 2021 11:23 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) selangkah lagi menjadi Undang-undang (UU). RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Dalam draft yang diterima detikcom, RUU ini memuat Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang tertuang dalam Bab V Pasal 5. Sekilas, program ini mirip dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pada Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

"Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak," bunyi Pasal 5 Ayat 2 seperti dikutip detikcom, Senin (4/10/2021).

Surat pernyataan yang tersebut ialah sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 16 tentang Pengampunan Pajak.

"Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015," bunyi Pasal Ayat 4.

Harta bersih yang dimaksud pada Ayat 1 dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenai Pajak Penghasilan bersifat final. Pajak Penghasilan yang bersifat final dihitung dengan cara mengkalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Tarif itu diatur dalam Pasal 7 dengan ketentuan 6% atas harta bersih yang berada di wilayah Indonesia atau dalam negeri dengan ketentuan diinvestasi sebagaimana diatur dalam RUU ini, dan 8% atas harta bersih berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan.

Lalu, 6% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia atau luar negeri dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia serta diinvestasikan sebagaimana ketentuan dalam RUU ini. Kemudian, sebanyak 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia tapi tidak diinvestasikan.

Bersambung ke halaman berikutnya



Simak Video "Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya "

(acd/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork