Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai program tax amnesty jilid II dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sri Mulyani mengatakan, program ini diberikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Program ini bertujuan untuk makin meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Jadi kalau tadi seluruh aturan legislasi dalam negeri dan kerja sama internasional makin diperkuat, untuk mempersempit kemungkinan, probabilitas masyarakat atau wajib pajak atau pengusaha bisa melakukan apa yang disebut penghindaran pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).
"Maka kami sekarang memberikan pengungkapan sukarela sebagai satu kesempatan sebelum kemudian langkah-langkah enforcement dilakukan sesuai yang diatur dalam Undang-undang HPP ini," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 Bulan |
Ia berharap, kebijakan ini akan meningkatkan pelaporan kewajiban perpajakan. Pemerintah sendiri memberikan kesempatan dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
"Oleh karena itu kita berharap kepatuhan wajib pajak melalui kesempatan 6 bulan yang diberikan pemerintah yaitu Januari hingga Juni 2022 akan bisa meningkatkan pelaporan dari kewajiban perpajakan yang selama ini belum dilaporkan," katanya.
Wajib pajak yang mengikuti program ini akan dikenakan tarif PPh final sebagaimana diatur UU HPP ini. Sri Mulyani menegaskan, tarif ini lebih tinggi dari tax amnesty yang digelar sebelumnya.
"Ini semuanya rate-nya di atas yang sudah berlaku pada tax amnesty yang pertama, untuk bisa menunjukkan bahwa kita tetap memberikan kesempatan, namun untuk keadilan tax amnesty yang sebelumnya tarifnya di atas tax amnesty sebelumnya," katanya.
Halaman berikutnya tentang rincian kebijakan Tax Amnesty jilid II. Langsung klik halaman kedua.
Kebijakan I
Subjek pada kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I.
Peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh final yaitu:
a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Kebijakan II
Subjek pada kebijakan ini yaitu wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:
a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.