Ada dua polisi yang dimutasi ke Bidhumas untuk memperkuat Kehumasan Polda Metro Jaya karena punya pengikut di media sosial banyak. Mereka adalah anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Aiptu Jakaria atau Jakclyn Chopper (Jack) dan Aipda Monang Parlindungan Ambarita (Ambarita).
"Kami punya namanya Subdit multimedia. Kami butuh orang seperti Pak Jacklyn untuk bisa membantu kami bermain di Humas, untuk mengelola Humas ini. Yang kedua Pak Ambarita sebenarnya sama, punya kelebihan yang sama, coba lihat followers-nya, cuma memang ada viral sedikit di medsos," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Memangnya, bagaimana aturan bermedsos untuk abdi negara? Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan setiap instansi/lembaga memiliki aturan tersendiri untuk mengatur pegawainya beretika dalam bermedia sosial.
"Setiap instansi mengeluarkan aturan masing-masing yang mengatur etika bermedia sosial," kata Satya saat dihubungi.
Meski begitu, secara garis besar aturan bermedia sosial bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.
SE itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.
Lihat juga video 'Pengejaran Begal Sadis di Parepare, Polisi Hadiahi Pelaku Timah Panas!':
Ada 8 poin aturan bermedia sosial. Cek halaman berikutnya.
(aid/ara)