Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan masih memberikan keringanan atau diskon kepada debitur yang memiliki utang ke negara. Keringanan tersebut melalui mekanisme crash program yang diberlakukan hingga akhir tahun 2021.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Lukman Effendi mengatakan keringanan itu tidak berlaku bagi debitur/obligor BLBI.
"Sasaran kita adalah para debitur kecil dan pelaku UMKM. Ini tidak berlaku bagi debitur BLBI. Mereka tidak masuk," kata Lukman dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (22/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Objek yang bisa memanfaatkan program ini adalah debitur UMKM yang nilainya di bawah Rp 5 miliar, debitur KPR RS/RSS sampai dengan Rp 100 juta, dan debitur lainnya yang sampai dengan Rp 1 miliar. Dengan catatan piutang sudah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.
"Jadi memang sasaran kita debitur yang kecil-kecil, yang diserahkan dari Kementerian/Lembaga. Kalau BLBI (utangnya) yang biasanya besar-besar, ada Rp 1 triliun, Rp 2 triliun dan Rp 3 triliun. Ini gak masuk skema kita," jelasnya.
Keringan atau diskon yang diberikan untuk piutang debitur kecil ini adalah sebesar Rp 35% dari sisa utang pokok jika didukung jaminan berupa tanah dan bangunan. Kemudian untuk debitur yang tidak didukung barang jaminan, berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60% dari sisa utang pokok.
Apabila debitur ini melakukan pelunasan utangnya kepada negara mulai Oktober sampai Desember 2021, maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
"Jadi memang ini kita berikan ke debitur yang ingin melunasi utangnya tetapi tidak ada barang untuk dijaminkan. Apalagi debitur yang kecil dan tertekan selama pandemi, mereka memiliki keinginan untuk membayar tinggi sekali," imbuhnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.