Sebuah proposal pajak baru muncul dari Partai Demokrat di Kongres Amerika Serikat (AS). Pajak miliarder ini bertujuan untuk mendanai jaring pengaman sosial.
Dilansir CNBC, Kamis (28/10/2021), Ketua Komite Keuangan Senat Ron Wyden, D-Ore pada hari Rabu meluncurkan rencana pajak miliarder ini.
Pajak akan dikenakan untuk mereka yang memiliki kekayaan lebih dari US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14,2 triliun (kurs Rp 14.200). Ataupun bagi masyarakat yang pendapatan kotornya melebihi US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,42 triliun selama tiga tahun berturut-turut.
Namun, nampaknya rencana ini sulit diterapkan. Penolakan dari partai lawan hingga hambatan penerapannya di tengah masyarakat jadi masalahnya.
Proposal tersebut mungkin memiliki tantangan berupa penolakan suara dari luar Demokrat. Namun, banyak juga orang yang berpendapat rencana tersebut mungkin tidak konstitusional alias tidak bisa dilakukan secara hukum.
Perdebatan bisa terjadi pada pembicaraan pertumbuhan aset. Bisa saja pertumbuhan aset yang juga dikenal sebagai keuntungan yang belum direalisasikan masuk ke dalam kategori pendapatan. Maka dari itu akan dikenakan pajak lebih dulu berdasarkan amandemen ke-16.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(hal/ara)