Jakarta -
Aturan perjalanan terus berubah-ubah beberapa waktu terakhir. Hal ini pun jadi perbincangan dan membuat masyarakat bingung.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal perubahan aturan ini. Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati perubahan yang dilakukan disesuaikan dengan dinamika yang terjadi saat pandemi.
"Sebenarnya bagaimana peraturan ini disesuaikan, itu kan sesuai dinamika pandemi ini. Pemerintah lakukan penyesuaian sesuai dengan situasi pandemi dengan berbagai parameter," kata Adita dalam diskusi virtual FMB 9, Rabu (3/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemerintah melakukan evaluasi setiap kebijakan seminggu sekali. Maka wajar saja bila ada aturan yang berubah.
Apalagi mobilitas masyarakat punya peranan luar biasa terhadap kasus COVID-19. Baik naik atau turunnya kasus COVID-19 di tengah masyarakat.
"Evaluasi pun setiap minggu, kami rapat terbatas dengan topik spesifik soal PPKM evaluasinya, dari berbagai sektor dan aspek," ungkap Adita.
Adita mengatakan aturan-aturan yang diterbitkan pun merupakan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan. Aturan-aturan perjalanan ini tujuannya untuk mengendalikan kasus COVID-19.
"Waspada dan hati-hati itu harus, maka harus ada instrumen dan aturan yang tujuannya untuk supaya kita dalam situasi kondusif dan tidak ada lonjakan penularan," ujar Adita.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Aturan perjalanan memang berubah-ubah, syarat perjalanan untuk moda transportasi pesawat terbang baru saja berubah dalam sepekan. Syarat perjalanan berubah dari awalnya wajib PCR menjadi boleh menggunakan antigen.
Bila ditarik lebih awal, dalam catatan detikcom di akhir Agustus saat vaksinasi mulai banyak dilakukan di Indonesia, syarat penerbangan di Jawa-Bali tidak mewajibkan tes PCR untuk semua orang.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali boleh hanya mencantumkan tes negatif antigen jika sudah mendapatkan dua dosis vaksin. Sedangkan yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, maka harus tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.
Aturan ini berubah seminggu lalu penerbangan di Jawa-Bali mensyaratkan kewajiban tes negatif PCR yang harus dilakukan semua orang. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan ada beberapa aturan mengenai perjalanan pesawat terbang yang diubah.
Antara lain menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
Kini aturan tersebut kembali lagi berubah. Kini syarat penerbangan di Jawa-Bali bisa menggunakan antigen, tak perlu tes PCR. Peraturan baru naik pesawat ini dimuat dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.
Dalam aturan terbaru itu, tes PCR hanya diperuntukkan bagi penumpang yang baru divaksinasi satu kali. Masa berlaku tes tersebut menjadi tiga hari. Aturan itu berlaku bagi penumpang pesawat yang hendak keluar/masuk Jawa-Bali juga terbang antar wilayah Jawa-Bali.
Simak Video "Kata Warga soal Penurunan Harga PCR Jadi Rp 275 Ribu"
[Gambas:Video 20detik]