Syarat Agunan Jadi Kendala UMKM Dapat KUR, Ini Kata Kemenkop UKM

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Jumat, 05 Nov 2021 20:39 WIB
Foto: Kemenkop UKM
Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mengoptimalkan pendampingan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para pelaku koperasi dan UMKM. Hal ini bertujuan agar mereka dapat mengakses dan menaikkan skala usahanya.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan di tahun 2021, pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui KUR. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan dengan menargetkan penyaluran KUR menjadi Rp 285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp 253 triliun.

Selain itu, pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% juga diperpanjang dari Januari-Desember 2021 sehingga suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3%. Semua sektor ekonomi UMKM kini juga bisa mendapatkan KUR, dan plafon KUR tanpa jaminan ditetapkan hingga Rp 100 juta.

"Selain itu, pada Agustus tahun 2020 pemerintah juga telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp 10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan (hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja) bagi semua pelaku UMKM yang utamanya dari pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Eddy menambahkan saat ini pihaknya juga telah merespons berbagai keluhan para pelaku UMKM terkait program KUR. Hal ini termasuk soal pendampingan dan syarat agunan. Ia menyebut sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan banyak sosialisasi pendampingan bagi program KUR.

Sementara soal agunan, pihaknya akan mencari jalan tengah lantaran perbankan juga memiliki prinsip kehati-hatian yang tidak dapat dilanggar. Soal penyaluran KUR, saat ini lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.

Adapun lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan (formal atau informal) atau tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), tercatat realisasi penyaluran KUR tahun 2021 hingga 3 November 2021 sebesar Rp 237,08 triliun atau sebesar 83,19% dan diberikan kepada 6.282.042 debitur. Jika dirinci, penyaluran KUR Super Mikro sebesar Rp 9,02 Triliun kepada 1.025.706 debitur; KUR Mikro sebesar Rp 147,82 triliun kepada 4.841.327 debitur; KUR k/khusus sebesar Rp 80,22 triliun kepada 413.886 debitur; dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp 17,29 miliar kepada 1.123 debitur.

"Untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah memberikan Subsidi Bunga KUR masing-masing jenis KUR sebesar KUR Super Mikro sebesar 13 %; KUR Mikro sebesar 10,5%; KUR Kecil sebesar 5,5%; dan KUR Penempatan TKI sebesar 14%," jelasnya.

Selanjutnya, kata Eddy, untuk mengakomodasi dan menampung masukan-masukan dari UMKM khususnya terkait dengan KUR, Kemenkop UKM akan membuat portal dan call center untuk pengaduan masyarakat. Ia berharap upaya ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Besar harapan kami, dengan kebijakan program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," tutupnya.




(ncm/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork