Rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 1,09%. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan angka tersebut baru merupakan hitungan pihaknya dan BPS secara nasional.
Dia menegaskan angka pasti kenaikan upah minimum di tiap provinsi akan sesuai dengan keputusan kepala daerah. Ida menyatakan pihaknya telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS sebagai acuan upah minimum kepada seluruh gubernur.
"Simulasi berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09%. Ini merupakan rata-rata nasional. Tentu sekali lagi kita tunggu para gubernur," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Ida mengatakan gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021. Setelah gubernur menetapkan UMP, penentuan UMK harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021. Penentuan UMK dilakukan setelah penetapan UMP.
"Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur," ungkap Ida.
Saat ini seluruh kepala daerah diminta untuk mengkaji dan menetapkan upah minimum sesuai ketentuan, sekaligus mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro.
"Data BPS yang kami sampaikan memuat data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan, hingga pengangguran terbuka," kata Ida.
Simak Video "Presiden KSPSI Minta Upah Minimum 2022 Wajib Naik 8%!"
(hal/ara)