UMP Jakarta 2022 Masih yang Tertinggi, Naiknya Nggak Sampai Rp 50.000?

UMP Jakarta 2022 Masih yang Tertinggi, Naiknya Nggak Sampai Rp 50.000?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 12:08 WIB
Ribuan buruh yang menamakan diri Gerakan Buruh Indonesia melakukan aksi damai dengan longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Negara, Selasa (1/9/2015). Para buruh ini menuntut pemerintah dengan 10 tuntutan buruh mulai dari turunkan harga minyak dan sembako, Pemutusan Hubungan Kerja akibat pelemahan ekonomi dan rupiah, tolak pekerja asing, perbaiki layananan kesehatan, naikan upah minimum, hapuskan outsourching, revisi jaminan pensiun, pidanakan pengusaha yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja serta mengesahkan RUU pembantu Rumah Tangga. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
UMP Jakarta 2022 Masih yang Tertinggi, Naiknya Nggak Sampai Rp 50.000?

Sementara perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota, dari 24 Provinsi terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang tela menetapkan UMK.

"Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian," paparnya.

Hasilnya, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp 174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021. Penyesuaian upah minimum ini disesuaikan dengan formula PP 36/2021.

"Upah minimum ditetapkan oleh Kemenaker, itu jawabannya salah. Yang menetapkan adalah Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar 6 hari lagi. Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinar Tenaga Kerja, bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP," imbuhnya.

Dengan demikian, pada akhirnya penetapan UMP dan UMK akan tetap dilakukan oleh Gubernur di masing-masing Provinsi. Termasuk di dalamnya penetapan UMP Jakarta 2022 yang akan diteken oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
ac


(fdl/fdl)

Hide Ads