Sementara itu, Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Perkoperasian, menyatakan koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
"Tentu agar dapat dipastikan bahwa KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo benar telah memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga dalam pengajuan permohonan izin usaha simpan pinjam dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum bisa mendapat TDPSE," urai Zabadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zabadi mengungkapkan selain melakukan penelusuran ke salah satu Gedung One Office di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan yang digunakan oleh kurang lebih 20 Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, pihaknya juga telah menurunkan tim untuk menelusuri sejumlah gedung virtual office lainnya yang digunakan juga oleh koperasi simpan pinjam, antara lain edung Space Inc, di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Gedung Thamrin City, di Kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca juga: Sri Mulyani Resah Pinjol Bikin Orang Susah |
"Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai alamat virtual office oleh tujuh koperasi simpan pinjam, yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal," ujar Zabadi.
Ia menuturkan berdasarkan hasil penelusuran Tim ke lokasi tersebut, diperoleh informasi ada sebagian koperasi yang benar pernah menyewa virtual office pada alamat tersebut tetapi tidak memperpanjang waktu sewanya. Selain itu, ada penggunaan alamat yang tidak berdasarkan sewa menyewa dengan pihak pengelola gedung oleh beberapa koperasi atau alamat fiktif.
(akd/hns)