Mata Uang Kripto Haram Karena....

d'Mentor

Mata Uang Kripto Haram Karena....

detikTV - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 11:46 WIB
Jakarta -

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mata uang kripto haram. Walau menuai pro kontra, dalam ijtima ulama dispekati perdagangan mata uang kripto haram karena ada unsur spekulasi seperti judi dan tidak ada manfaat secara syariah.

"Yang diharamkan itu ketika jadi currency (mata uang-red) karena melawan peraturan pemerintah itu tidak boleh, maka itu riba," ujar Wakil Sekjen MUI Kyai Fakhrur Rozi dalam acara d'Mentor detikcom, Rabu 11 November 2021.

Pria yang akrab disapa Gus Fakhrur menceritakan dirinya memimpin persidangan pembahasan fatwa kripto di Ijtima Ulama. Dalam pembahasan perdagangan mata uang kripto menimbulkan polemik pro kontra

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada pendapat mengatakan boleh dia sebagai harta sebagai karya seni itu boleh såja, cuma haramnya itu ketika dia jadi alat spekulasi, ketika orang membeli itu tidak ada tujuan selain spekulasi, karena dia dibeli untuk apa, kalau orang beli baju untuk dipakai, orang beli mobil ada manfaatnya yang dianggap secara syariah. Itu manfaat secara syariah itu ditinjau, dibahas tidak ada yang bisa jelaskan, secara syariat digunakan untuk apa manfaatnya apa, terukurnya dengan apa," paparnya.

Sedangkan Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menilai unsur ketidakpastian dalam perdagangan komoditas kripto, karena kurangnya edukasi di masyarakat. Persepektif ketidakpastian dalam kripto tergantung individu orang yang melihat.

ADVERTISEMENT

"Kalau mengenai spekulasi atau judi ini sebenarnya tidak gharar karena orangnya tidak tahu menjadi gharar, katakan saya duduk di pinggir jalan, ada mobil lewat, mobilnya tidak gharar. Ketika saya duduk berdua dengan pak Oscar hayo abis ini ganjil atau genap, itu jadi judinya tetapi apakah itu Gharar itu kan nggak ," kata pria yang akrab disapa Wisnu ini.

Meski begitu Wisnu menyetujui pendapat dari MUI kalau kehadiran komoditi kripto harus memiliki manfaat yang jelas. Sehingga dapat berguna di masyarakat.

"Kami sangat setuju kalau token dijual harus bermanfaat untuk masyarakat ada guna. Utiliti harus jelas kegunaannya bagi masyarakat," ujarnya.

Sementara CEO Indodax Oscar Darmawan juga mendukung dari fatwa MUI mata uang kripto haram diperdagangkan. Pasalnya sebagain token ada yang tidak memiliki dasar jelas dan unsur manfaat.

"Kita harus membedakan token blockchain bener-bener bagus dan token blockchain yang hanya digunakan untuk spekulasi jadi kemarin pandangan MUI sangat bagus netral bahwa apa yang ada manfaat sah diperdagangkan karena berdasarkan silah tapi apa yang tidak punya manfaat gharar dan sebagai itu haram," kata Oscar.

Sebagai pembuat koin dengan adanya fatwa MUI, CEO CO-op Token IDM menyikapi hanya bisa taat dengan keputusan ulama dan para pemimpin. Oleh karena itu sebelum memuat token, ia membuat uji coba di dunia nyata dan digital.

"Saya pada konteks taat ulama dan umaro pertama ketika ulama bilang ini harus jelas apa yang diperdagangkan ada gunanya makanya ketika dari awal IDM Co-op bikin token kita ada use case di dunia nyata dan utility blockchain, kalau kepada pemimpin di negara, kami setuju mengkampanye mengenalkan kripto sebagai aset di Indonesia tidak jadi mata uang. Kalau saya membaca ekonomi syariah dengan smart contract ada ijab kabul," tutup pria yang disapa Ilung ini.

(ed/fuf)

Hide Ads