Ini Aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Pakaian Impor di Batam

Inkana Putri - detikFinance
Jumat, 19 Nov 2021 23:03 WIB
Foto: Bea Cukai
Jakarta -

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian mulai berlaku di seluruh Indonesia sejak 12 November 2021.

Meski demikian, implementasi peraturan di wilayah Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam memiliki sedikit perbedaan dengan daerah lainnya di Indonesia.

"Pertama, hal yang membedakan adalah timing atau saat pengenaannya, yaitu BMTP dikenakan saat barang dikeluarkan dari FTZ ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Kedua, ada juga perbedaan penghitungan BMTP. Penghitungannya didasarkan pada nilai pabean yang merupakan harga jual dan PPN-nya diatur dari harga jual dikali tarif PPN. Hal tersebut dikarenakan khusus di kawasan bebas atau FTZ, dasar aturannya mengacu pada PMK-34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas," ujar Kepala Seksi Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Nanang Suko Sadono dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).

Hal ini ia sampaikan kepada perusahaan jasa pengiriman yang tergabung Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) pada 15 November lalu.

Terkait hal ini, Nanang pun memaparkan latar belakang aturan pengenaan BMTP yang merupakan produk bersama dari berbagai kementerian. Adapun aturan ini juga diputuskan setelah melakukan kajian dan diskusi panjang.

"Output dari diskusi itulah yang kemudian menjadi PMK-142 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian," katanya.

Dikatakan Nanang, pemberlakuan PMK-142 Tahun 2021 didasari oleh adanya laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Hasil penyelidikan tersebut menyatakan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

Dalam hal ini, Nanang menyampaikan pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian berlaku selama tiga tahun dan berlaku dalam 134 pos tarif. Aturan ini dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear (8 pos tarif) produksi 122 negara yang tercantum dalam lampiran PMK-142 Tahun 2021.

Untuk menambah pemahaman soal pos tarif, Bea Cukai Batam juga melakukan sosialisasi tentang materi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 ke 70 orang pelaku usaha. Sosialisasi yang diselenggarakan pada 18 November 2021 ini turut menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Rahmad Iswanto untuk memaparkan materi Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia.

Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II Bea Cukai Batam, Hembrand Dita Adinugraha mengungkapkan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan bekal pemahaman kepada pelaku usaha. Dengan demikian, mereka dapat menentukan dan menggolongkan jenis barang ke dalam pos tarif yang benar.

"Ada banyak sekali jenis barang di dunia, terutama di zaman yang semakin berkembang ini. Melalui sosialisasi ini kami membantu para pelaku usaha untuk memahami pos tarif barang. BTKI sendiri merupakan turunan dari sistematika dalam penentuan dan penggolongan barang yang dilakukan oleh World Customs Organization (WCO). Saat ini Bea Cukai sedang melakukan perumusan BTKI 2022 yang akan berlaku di tahun 2022 mendatang," pungkasnya.




(fhs/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork