UMP Jakarta 2022 Tertinggi Rp 4,45 Juta, Ini Daerah yang Sudah Tetapkan Upah

UMP Jakarta 2022 Tertinggi Rp 4,45 Juta, Ini Daerah yang Sudah Tetapkan Upah

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 22 Nov 2021 10:58 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. UMP Jakarta 2022 menjadi yang tertinggi.

"Data statistik Upah Minimum, UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, dikutip Senin (22/11/2021).

Dari 24 provinsi, terdapat 4 provinsi dengan nilai upah minimum tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Sehingga UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempat provinsi itu, Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, Sulawesi Barat Rp 2.678.863," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menetapkan UMP. Besaran UMP tersebut yaitu Rp 4.453.935,536.

ADVERTISEMENT

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Senin (22/11/2021)

Berikut daftar UMP 2022 yang sudah diumumkan oleh gubernur:

  • Jakarta Rp 4.453.935 naik Rp 37.749
  • Bali Rp 2.516.971 naik Rp 22.971
  • Banten Rp 2.501.203 naik Rp 40 ribu lebih
  • Jawa Barat Rp 1.841.487 naik Rp 31.135
  • Jawa Tengah Rp 1.812.935 naik Rp 13.956
  • Jawa Timur Rp 1.891.567 naik Rp 22.790
  • Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 naik Rp 876
  • Yogyakarta Rp 1.840.915 naik Rp 75.915
  • Riau Rp 2.938.564 naik Rp 50.000
  • Sumatera Utara Rp 2.552.609 naik Rp 23.186
  • Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik Rp 28.498
  • Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
  • Kalimantan Timur Rp 3.014.497
  • Sulawesi Utara Rp 3.310.723
  • Papua Rp 3.561.932 naik Rp 45.232
  • Papua Barat Rp 3.200.000 naik Rp 65.400

Simak video 'KSPI Tolak Kenaikan UMP 2022: Gubernur DKI-Kemnaker Biang Kerok!':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads