Twitter dihebohkan dengan cerita warganet yang berjualan di toko online dan tiba-tiba ditagih pajak. Terlihat dalam postingan tersebut menyebutkan pengalaman temannya yang ditagih pajak hingga Rp 35 juta.
"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena Rp 35 juta," tulis akun @txtdarionlshop dikutip, Rabu (24/11/2021).
Postingan itu lantas mendapatkan tanggapan dari akun resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan @DitjenPajakRI. Dalam balasannya, DJP menyebutkan bahwa pendaftaran NPWP bagi penjual di toko online dapat dilakukan secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui pajak.go.id. Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KKP terdaftar atau @kring_pajak. Di KKP juga ada program pelatihan BDS (Business Development Service) untuk pelaku usaha," tulis DJP.
Dikutip dari laman resmi DJP, pelaku UMKM termasuk penjual online yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar dikenakan tarif sebesar 0,5%. Tarif ini mengalami penurunan dari yang sebelumnya sebesar 1%.
Perubahan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah tersebut menggantikan peraturan yang sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.
Untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik itu, UMKM harus memiliki terlebih dahulu NPWP. Persyaratan-persyaratan yang diperlukan saat mendaftar NPWP (usahawan) antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Surat Keterangan Usaha atau disebut juga dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha yang dijalankan, fotokopi Kartu Keluarga (wajib apabila yang mendaftar adalah istri).
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Selain itu, mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas meterai Rp 6000, dan juga mengisi formulir pendaftaran NPWP. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi pajak.go.id atau ke kantor pajak. Setelah seluruh formulir terpenuhi tunggu beberapa hari untuk mendapatkan persetujuan dari kantor pajak setempat.
Adapun perihal pembayaran dilakukan setiap bulan dengan memperhitungkan omzet yang diperoleh pada bulan yang bersangkutan. Kemudian omzet itu dikalikan dengan tarif 0,5%.
Omzet tidak harus selalu sama setiap bulannya, karena untuk usahawan pasti ada kenaikan dan penurunan penghasilan di setiap bulan. Pembayaran ini paling lambat ditunaikan pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Sebagai contoh untuk pembayaran bulan Agustus maka dibayarkan pada bulan September maksimal tanggal 15. Hal seperti ini dilakukan supaya pada akhir bulan, pelaku usaha dapat memperhitungkan terlebih dahulu berapa omzet yang didapat pada bulan tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau m-banking, dapat juga dibayarkan di bank melalui teller, kantor pos, dan yang paling terbaru dapat dibayarkan melalui aplikasi marketplace sehingga lebih mempermudah wajib pajak dalam membayarkan pajaknya setiap bulan.
Setelah melakukan pembayaran, yang terakhir adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT ini dapat dilakukan di kantor pajak ataupun melalui situs pajak.go.id.
Masa penyampaian SPT ini mulai dari bulan Januari hingga bulan Maret tahun berikutnya. Sebagai contoh, apabila ingin melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 maka dilaporkannya pada bulan Januari 2021 hingga bulan Maret 2021.
(ara/ara)