Pengusaha yakin Revisi UU Cipta Kerja Kelar dalam 2 Tahun

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 19:45 WIB
Pengusaha yakin Revisi UU Cipta Kerja Kelar dalam 2 Tahun
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memerintahkan pemerintah dan DPR guna memperbaiki Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Revisi UU Cipta Kerja diberikan tenggat waktu selama 2 tahun, jika tidak selesai maka UU lama dianggap berlaku kembali.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani mengaku optimistis pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.

"Ya kami optimis, karena kalau hukum formilnya itu relatif lebih simple untuk mengubahnya. Kecuali kalau materi itu ceritanya panjang, karena pembahasannya banyak sekali," ucapnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

Hariyadi menilai putusan MK itu hanya terkait masalah hukum formil dari UU Cipta Kerja saja. Jika terkait hukum formil yang diperbaiki menurutnya yang direvisi adalah UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Nah karena UU Cipta Kerja ini merangkum 78 undang-undang atau omnibus law, nah itu tidak tercantum dalam UU 12 tahun 2011 tersebut. Kami melihat bahwa inilah yang dijadikan dasar oleh hakim konstitusi untuk direvisi. Jadi UU 12 ini yang perlu direvisi dengan mencantumkan tata cara untuk memasukan rangkuman undang-undang seperti omnibus law ini," terangnya.

Dia menilai putusan MK tidak tertuju pada materi UU Cipta Kerja itu sendiri. Sehingga tidak ada substansi materi dari UU Cipta Kerja yang harus diubah.

"Terhadap materi itu tidak ada keberatan atau tidak ada keputusan yang mencabut. Kalau kita lihat itu, jadi ini direvisi diberikan waktu sampai 2 tahun untuk membereskan tadi, yang dianggap kurang tepat hukum formilnya," tutupnya.



Simak Video "Video Aksi Kawal Putusan MK Selesai, Massa Buruh Tinggalkan Patung Kuda"

(das/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork