Buruh Demo Berjilid-jilid Tuntut UMP Naik 5%, Pengusaha: Harus Tahu Diri!

Buruh Demo Berjilid-jilid Tuntut UMP Naik 5%, Pengusaha: Harus Tahu Diri!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 29 Nov 2021 12:08 WIB
Massa dari aliansi buruh gelar aksi meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah naik 16 persen. Mereka akan mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Turuh Demo Berjilid-jilid Tuntut UMP Naik 5%, Pengusaha: Harus Tahu Diri!
Jakarta -

Pengusaha tak mempermasalahkan massa buruh akan terus melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5%. Namun, para buruh diharapkan dapat memahami situasi yang sedang berlangsung saat ini, yakni pandemi COVID-19.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menjelaskan bahwa pengusaha masih terkena dampak merebaknya virus Corona, walaupun sudah terjadi pemulihan namun masih berjalan lambat.

"Adapun tuntutan buruh yang terus-menerus, kepada buruh, saya kira yang pertama tidak semuanya buruk menyampaikan aspirasi yang sama. Yang kedua normatif dan wajar saja menyampaikan hak konstitusionalnya dalam hal ini untuk bersuara hal tersebut," katanya kepada detikcom, Senin (29/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus yang ketiga kami di dunia pengusaha, tentu juga tidak merasa terganggu -tanda kutip- bahwa keberlangsungan usaha dan pekerja dan buruh untuk terus bekerja itu saya kira harus terus kita pelihara bersama, artinya harus kita lakukan bersama," sambungnya.

Mengenai tuntutan agar upah minimum naik 5%, menurutnya perlu diketahui bersama pandemi COVID-19 memberikan dampak yang signifikan dalam dua tahun terakhir. Dia menjelaskan bahwa pengusaha pontang-panting menghadapi kondisi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami bisa mempertahankan dan sesuai rekomendasi pemerintah untuk tidak mem-PHK saja itu sudah sangat luar biasa. Jadi kami sebetulnya tidak semata-mata terlalu membicarakan hal-hal yang sekiranya terkait dengan kenaikan (upah minimum) dan kenaikan terus, bukan itu masalahnya," paparnya.

Yang jadi masalah, lanjut dia adalah keberlangsungan usaha para pengusaha. Harus dipahami seperti apa kemampuan perusahaan. Bagi perusahaan yang mampu tentu didorong untuk menaikkan upah minimum 2022 di atas persentase yang sudah ditetapkan oleh gubernur.

"Makanya sekali lagi jika upah menuntut terus dan menuntut katakanlah 5% segala macamnya kami sebetulnya bukan mempersoalkan itu, tetapi yang persoalan kami nanti jika diimplementasikan di Januari 2022 itu mampu nggak ya? pengusaha itu mampu nggak ya? dunia usaha, dunia industri itu bagus nggak ya? growth nggak ya? semakin bertumbuh nggak ya?," ujar Adi.

"Nah kita juga harus tahu diri menyikapi itu, saat ini perubahan perilaku baik terutama kesehatan, ekonomi maupun sosial kita kan jauh sangat berubah akibat dampak pandemi COVID-19 ini," sambungnya.

Lanjut halaman berikutnya.

Dia menjelaskan Indonesia masih dalam suasana pandemi COVID-19. Pekerja maupun pengusaha pun tidak akan bisa melakukan aktivitas jika sektor kesehatan terganggu, terutama untuk menjalankan roda perekonomian.

"Makanya kita mau nggak mau, suka nggak suka harus kita sadari bahwa saat ini kita tolong bersabar sebentar saja, bersabar diri saja dalam recovery (pemulihan) ini bahwa ini masih terdampak pandemi COVID-19, dan kita beruntung masih bisa berlangsung, masih bisa recovery sedikit demi sedikit," tambahnya.



Simak Video "Video Menteri UMKM Berharap Pengusaha F&B Berpartisipasi di Makan Gratis"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads