Geruduk Istana-Balai Kota, Ini Rencana Aksi Buruh 6-10 Desember

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 03 Des 2021 15:02 WIB
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama konfederasi dan federasi buruh lainnya bakal melakukan sederet aksi unjuk rasa. Buruh akan melakukan demo untuk mengawal implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan kebijakan upah minimum (UM) 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan aksi buruh di seluruh Indonesia sudah disepakati dan diputuskan pada 6-10 Desember, yang melibatkan ratusan ribu buruh.

"Tanggal 6, 8, 10 Desember aksi di daerah masing-masing (provinsi, kabupaten/kota) di seluruh Indonesia sesuai kebutuhannya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/12/2021).

Lalu di 7 Desember adalah aksi unjuk rasa nasional yang diikuti 50 ribu sampai 100 ribu buruh dari Jabodetabek. Demo dipusatkan di Istana, Gedung MK, dan Balai Kota.

Sedangkan pada 9 Desember tidak ada aksi unjuk rasa nasional, melainkan aksi unjuk rasa daerah di seluruh Indonesia secara serempak.

"Jumlah massa total 100 ribu bahkan mungkin jutaan buruh, tergantung masing-masing daerah tapi serempak pada tanggal 9," tutur Said.

Setelah aksi-aksi di atas dilaksanakan, kaum buruh akan melakukan mogok kerja nasional. Namun, tanggalnya belum diputuskan.

"Mogok nasional akan kami umumkan lebih lanjut pada kawan-kawan media setelah perjuangan kawan-kawan daerah menyelesaikan aksi-aksinya dimulai tanggal 6 sampai dengan 10 Desember," jelasnya.

Tuntutan buruh ada 3, yaitu cabut UU Ciptaker, cabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan cabut SK Gubernur tentang UMP DKI dan UMK di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.




(toy/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork