Korban Pinjol Ilegal Kena Intimidasi Bisa Lapor Polisi, Begini Caranya

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 08 Des 2021 15:49 WIB
Ilustrasi Debt Collector (detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

Maraknya pinjol ilegal masih menelan korban. Seperti video yang viral di media sosial TikTok, ada seorang pria diduga debt collector pinjol ilegal menagih utang guru sampai datang ke sekolah. Video itu juga merekam momen cek-cok antar sejumlah guru dan debt collector.

Lantas, bagaimana jika sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal dan mendapatkan intimidasi dari penagih atau debt collector?

Dalam catatan detikcom, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pernah menyarankan beberapa tindakan jika masyarakat terlanjur menggunakan aplikasi pinjol ilegal.

Berikut hal-hal yang harus dilakukan jika terlanjur terjerat pinjol ilegal, dikutip Rabu (8/12/2021):

1. Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran.

2. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dll.

3. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Lalu, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat bisa melakukan beberapa hal ini termasuk lapor polisi:

- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror
- Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.
- Segera lapor ke polisi
- Lampirkan Laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Lihat juga Video: Polri Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal, Sita Rp 217 Miliar







(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork