Kementerian ATR Susun Aturan Turunan UU Ciptaker, Ini Bocorannya

Kementerian ATR Susun Aturan Turunan UU Ciptaker, Ini Bocorannya

Angga Laraspati - detikFinance
Kamis, 09 Des 2021 18:23 WIB
Kementerian ATR/BPN
Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam urusan pertanahan. Adapun RPP tersebut terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menuturkan dengan hadirnya PP turunan Undang-Undang Cipta Kerja akan mencabut beberapa pasal dari PP sebelumnya.

"Setelah serap aspirasi, dicabut 31 pasal (dari 64 pasal) dalam PP Nomor 40 Tahun 1996, lalu untuk PP Nomor 24 Tahun 1997 dicabut 7 pasal dari 66 pasal yang ada dalam PP tersebut dan pada PP Nomor 103 Tahun 2015 dicabut 3 pasal dari 13 pasal yang ada di peraturan tersebut," Suyus dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP yang telah disusun antara lain Penyelenggaraan Tata Ruang, Bank Tanah, Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun (Sarusun) dan Pendaftaran Tanah, Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Kawasan dan Penertiban Tanah Terlantar.

Adapun kelima peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja terkait tanah tersebut adalah PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun (Sarusun) dan Pendaftaran Tanah.

ADVERTISEMENT

Ada juga PP No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; PP No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar; PP No. 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; serta PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Hadirnya PP baru dalam urusan pertanahan ini disebutnya telah menunjukkan beberapa terobosan dalam PP turunan UU Cipta Kerja di bidang penataan ruang dan pertanahan. Di antaranya, PP No. 18/2021.

"Penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat," ucap Suyus.

Simak juga video 'Mahfud Md Terkait UU Ciptaker: Siapa Bilang Tak Bisa Diterapkan?':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

Dalam PP hak atas tanah, sarusun dan pendaftaran tanah utamanya memuat terobosan penguatan pertanahan, yaitu penguatan hak pengelolaan, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, sarusun serta penggunaan dokumen elektronik dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

Selain itu, terdapat jaminan bagi pelaku usaha untuk bisa mempunyai hak atas tanah di atas hak pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.

Itu sebabnya, PP No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada. Selain itu, dapat memberi kepastian masalah pengadaan tanah tidak menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.

Salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP tersebut adalah adanya transparansi dalam pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas antara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, serta penitipan uang ganti kerugian.

Dari aspek pendaftaran tanah, Suyus mengungkapkan PP ini akan mewajibkan masyarakat untuk ikut serta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang tujuannya menciptakan kepastian hukum hak atas tanah.

Lahan dan hak atas tanah merupakan klaster 7 dari 11 klaster yang ada dalam peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Klaster 'Lahan dan Hak Atas Tanah' tersebut diimplementasikan dalam lima Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan PP dan Perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan.

"Namun kementerian/lembaga akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan (misalnya terkait SDM, anggaran, dan organisasi). Pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres," urai Airlangga.


Hide Ads