Pemerintah bakal menarik pajak karbon. Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Apakah setiap karbondioksida (CO2) yang keluar bakal dikenakan pajak?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa penerapan pajak karbon dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah, dengan memerhatikan masyarakat dan dunia usaha.
"Kita dalam menerapkan ini juga tetap hati-hati tidak kemudian 'oh, Bu kalau begitu setiap orang bergerak kan mengeluarkan CO2, si Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani mau majakin kita semua, nanti saya lagi makan ngeluarin CO2 bayar pajak' gitu, nggak juga," katanya dalam sosialisasi UU HPP di Bandung, ditayangkan secara langsung melalui saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (17/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak mungkin membiarkan pemerintah membuat regulasi semena-mena. UU HPP ini sudah dibahas bersama Komisi XI DPR RI sebelum akhirnya disahkan.
"DPR nggak bakalan membolehkan saya semena-mena pasti. Makanya DPR meminta pemerintah bikin roadmap, ini gimana ke depannya dengan prinsip rakyat harus bisa affordable (terjangkau), dunia usaha juga bisa affordable," tuturnya.
Di saat yang bersamaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) jangan sampai terbebani oleh kebijakan pajak karbon. Sebab, nanti di dalamnya ada yang namanya subsidi hingga insentif.
"APBN kita nggak jebol karena ini nanti akan membutuhkan banyak sekali ada tax (pajak), ada subsidi, ada insentif, ada investasi. Jadi kita membuat roadmap sehingga masyarakat tahu mana kegiatan yang akan kemudian memiliki implikasi dari sisi perpajakan," tambahnya.
Namun Sri Mulyani belum menyebutkan kegiatan penghasil CO2 apa saja yang akan dikenakan pajak karbon. Namun dalam peta jalan yang dipaparkannya, di 2021 ini dilakukan finalisasi rancangan peraturan presiden (RPerpres) nilai ekonomi karbon.
Lalu dilakukan juga pengembangan mekanisme teknis pajak karbon dan bursa karbon, dan piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan harga rata-rata Rp 30.000/tCO2e.
Pada 2022, dilakukan penetapan cap untuk sektor pembangkit listrik batubara oleh Kementerian ESDM. Per 1 April 2022, mulai penerapan pajak karbon (cap & tax) secara terbatas pada PLTU batubara dengan tarif Rp 30.000/tCO2e. Cap (batas atas emisi) yang digunakan adalah batas atas yang berlaku pada piloting perdagangan karbon pembangkit listrik.
Baru lah di 2025 dilakukan implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon, perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan pentahapan sesuai dengan kesiapan sektor, dan penetapan aturan pelaksana tatalaksana pajak karbon untuk sektor lainnya.