Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta gubernur di seluruh Indonesia meniru langkah Anies, namun dalam hal ini yang direvisi cukup kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK), bukan UMP.
"Kami meminta sekali lagi atas nama hukum harus di atas politik maka seluruh Gubernur di wilayah Republik Indonesia merevisi nilai UMK/Upah Minimum Kabupaten Kota. Apa bentuk revisi SK Gubernur-Gubernur tentang UMK tersebut? kembalikan kepada rekomendasi para Bupati/Walikota yang sudah disampaikan ke para Gubernur," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/12/2021) lalu.
Dia mencontohkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik, dimana Bupati Karawang sudah merekomendasikan UMK Karawang sebesar 6,7% di 2022. Lalu Bupati Kabupaten Bekasi dan Walikota Kota Bekasi sudah memberikan rekomendasi UMK sekitar 5%.
"Kami minta Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari Bupati/Walikota di masing-masing provinsi," jelasnya.
Sementara pengusaha membeberkan dampak negatif yang dapat diakibatkan jika upah minimum dinaikkan terlalu tinggi. Lulusan baru (fresh graduate) nantinya bakal makin susah mendapatkan pekerjaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, lantaran tingginya upah minimum maka pengusaha akan lebih memilih pekerja berpengalaman.
"Kalau ini seperti ini terus menerus maka kesempatan bekerja pemula itu akan sulit karena upah minimum tinggi sehingga perusahaan akan cenderung memilih pekerja yang berpengalaman. Ini kesempatan untuk rekan-rekan pekerja baru ini menjadi semakin terbatas kesempatannya," tambah Hariyadi.
Padahal dalam PP 36/2021, menurutnya esensi upah minimum adalah sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) bagi angkatan kerja yang belum memiliki pengalaman. Sedangkan pekerja berpengalaman menggunakan struktur skala upah.
Jika penerapan upah minimum masih menggunakan konsep seperti yang lalu yaitu sebagai upah rata-rata maka ruang untuk memberlakukan struktur skala upah menjadi sulit. Sebab, ruang atau jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil.
Nah, bagaimana menurut kalian, detikers? Setuju atau tidak jika Gubernur di daerah lain ikut merevisi upah minimum supaya kenaikannya lebih tinggi? Isi polling ini ya, jangan lupa sertakan alasannya. Polling akan ditutup pada pukul 10.00 besok, Rabu (22/12/2021).
Lihat Video: Apindo Tolak Revisi Kenaikan UMP DKI, Serikat Buruh Mengecam
(toy/fdl)