Ini Dia Wilayah Perikanan yang Tangkapannya Bakal Dibatasi

Ini Dia Wilayah Perikanan yang Tangkapannya Bakal Dibatasi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 22 Des 2021 14:37 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memberantas kapal maling ikan baik kapal lokal maupun asing. Ada puluhan kapal dan ratusan ABK yang ditindak.
Foto: dok. KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana melakukan pembatasan tangkapan ikan. Program ini dibesut sebagai langkah menjaga ketersediaan pasokan ikan di Laut Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan menargetkan program ini bakal dimulai tahun depan. Sejauh ini menurutnya persiapan mekanisme program yang disebut penangkapan terukur ini masih terus digodok Ditjen Perikanan Tangkap.

"Saya sih sudah bilang ke Dirjen Tangkap agar ini Januari 2022 ini harus dimulai," ungkap Trenggono dalam Bincang Bahari, Rabu (22/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dalam paparannya ada 4 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang bakal ditawarkan dengan kuota penangkapan. Total kuotanya 4.894.000 ton per tahun dengan nilai Rp 120,6 triliun.

Mulai dari WPP 711 di Laut Natuna dan Natuna Utara dengan kuota 473 ribu ton per tahun senilai Rp 13,1 triliun. Kemudian ada juga WPP 716-717 di Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik dengan kuota 738 ribu ton per tahun senilai Rp 15,8 triliun.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya ada WPP 715-718 di wilayah Laut Aru, Arafuru, dan Timor dengan kuota 2,26 juta ton per tahun senilai Rp 46,12 triliun per tahun. Yang terakhir ada WPP 572-573 di wilayah Samudera Hindia dengan kuota 1,41 juta ton per tahun senilai Rp 35,18 triliun.

Trenggono mengatakan Ditjen Perikanan Tangkap yang akan memilih WPP mana yang siap untuk program perikanan terukur. Mungkin untuk awalan program ini akan ada satu atau dua WPP yang bakal mulai melakukan program perikanan terukur.

"Saya kepingin langsung bergerak semua di 4 zona. Mungkin akan satu atau dua lokasi dulu yang bakal dipilih Ditjen Tangkap," ungkap Trenggono.

Dia juga sempat memaparkan kuota di tiap WPP bakal dibagi dalam 3 jenis, paling utama kuota bakal dibagikan untuk investor dan nelayan. Trenggono belum menjelaskan rincian mekanismenya seperti apa, semua mekanisme masih dibahas Dirjen Perikanan Tangkap.

Namun dia sempat menjelaskan bayangan mekanisme yang bakal berlaku, misalnya saja di WPP Zona I alias Laut Natuna Utara ada kuota tangkap sebesar 473 ribu ton. Bisa saja 80%-nya bakal diberikan kepada investor, tiap investor yang mau menangkap wajib melakukan pengajuan kuota dengan pembayaran PNBP.

"Investor kalau mau masuk ada kuotanya dia bayar PNBP nanti di depan untuk kuota itu," ungkap Trenggono.




(hal/zlf)

Hide Ads