Pembangunan sumber daya manusia adalah salah satu isu yang tengah diprioritaskan pemerintah. Sumber daya manusia dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam perekonomian.
Pasalnya, sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten bisa meningkatkan daya saing di berbagai aspek, yang pada akhirnya bisa meningkatkan ekonomi nasional.
"Oleh karenanya, potensi SDM ini harus ditonjolkan kepada dunia. Harapannya, potensi ini akan menarik minat dunia untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam pembangunan SDM," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kamis (23/12/2021).
Ida mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemeirntgah adalah pemenuhan hak bagi tenaga kerja disabilitas. Dia mengharapkan, semua pihak, khususnya dunia usaha, harus berkomitmen untuk memberikan akses dan kesempatan kerja bagi disabilitas.
"Kita juga harus terus meningkatkan kesadaran bahwa isu hak penyandang disabilitas merupakan isu lintas sektor yang penanganannya memerlukan kerjasama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan baik pemerintah maupun swasta, baik di pusat maupun di daerah," tandasnya.
Untuk itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, membangun infrastruktur yang makin akomodatif untuk menciptakan lingkungan yang aksesibel bagi disabilitas, sehingga memungkinkan mereka mengakses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan.
Penting pula untuk menyertakan keberpihakan akan isu ketenagakerjaan inklusif ini dalam setiap program dan kebijakan melalui 9 (sembilan) lompatan kementerian ketenagakerjaan.
Hal ini mengingatkan bahwa isu disabilitas telah menjadi isu yang terus dikedepankan dalam tata kehidupan bernegara dalam seluruh forum kerjasama regional maupun internasional, seperti, PBB, G-20, Asia Pacific, maupun ASEAN.
"Salah satunya upaya yang telah dilakukan adalah penguatan komitmen melalu Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2020, untuk menyelenggarakan pelatihan kerja dan penempatan kerja pada Badan Usaha Milik Negara," ungkapnya
Kemnaker sendiri telah mendapatkan dukungan komitmen kuat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 461/217/SJ, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia tentang Pelaksanaan Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Surat Edaran ini merupakan dukungan strategis Kementerian Dalam Negeri yang diperlukan untuk mempercepat penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah. ULD Bidang Ketenagakerjaan merupakan unit layanan yang memberikan layanan ketenagakerjaan inklusif bagi tenaga kerja maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Hal ini menjadi langkah penting, mengingat tingkat kebekerjaan panyandang disabilitas masih rendah dan perlu untuk terus didorong. Sebagaimana tergambar pada data Wajib Lapor Ketenagakerjaan online, pada tahun 2021. Tercatat baru 588 perusahaan telah mempekerjakan peyandang disabilitas sebanyak 4554 orang dari total 543 ribu orang pegawai yang terdaftar.
"Sementara itu untuk memperkuat akses kesempatan kerja penyandang disabilitas pada sektor pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI), selaku organisasi afiliasi yang dalam dua tahun terakhir telah menyelenggarakan rekruitmen penyandang disabilitas untuk bekerja pada BUMN di seluruh Indonesia. Sampai dengan November 2021, Kementerian BUMN mencatat sekurangnya 58 BUMN telah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas dengan jumlah sedikitnya 1.271 orang," pungkasnya.
Simak Video "Video: Program Kemnaker untuk Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja Indonesia"
(hal/zlf)