Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta menilai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 5,1% tidak sah karena acuannya bukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bagaimana menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?
Kemnaker kembali menegaskan bahwa UMP 2022 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang jadi aturan turunan UU Cipta Kerja. Pihaknya meminta semua kepala daerah mematuhinya.
"Sikap Kemnaker adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karena itu telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap kepada detikcom, Rabu (29/12/2021).
Chairul mengingatkan bahwa penetapan upah seperti yang dilakukan Anies Baswedan dapat menimbulkan polemik di masyarakat karena tidak berdasarkan ketentuan bersama. Untuk itu, pihaknya akan hadir dengan mengedepankan pembinaan.
"Penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," tegasnya.
Kemnaker disebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) se-Indonesia, serta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Sehingga dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah," jelasnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Simak Video: Said Iqbal Puji Anies Naikkan UMP DKI 5,1%: Cerdas, Bijaksana, dan Berani
(aid/dna)