Manfaat sistem WLKP online juga dirasakan oleh para pekerja yang tercatat dalam sistem.
"Dengan pelaporan WLKP secara teratur bisa mengetahui apakah pekerja sudah atau belum dilindungi dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Program Jaminan Kesehatannya," ujar Haiyani.
Dalam sejumlah kesempatan, Haiyani mengaku selalu mengingatkan kepada para stakeholder untuk melakukan pelaporan WLKP Online dalam rangka memaksimalkan layanan yang ada di SISNAKER salah satunya aplikasi Karirhub dan e-PP/e-PKB serta layanan lainnya, untuk itu Dirjen Binwasnaker dan K3 selalu mengingatkan kepada para stakeholder untuk bekerja sama agar kehadiran perluasan kesempatan kerja bermanfaat untuk kenyamanan pekerja dan kelangsungan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga mengajak mengajak kepada para Pengawas Ketenagakerjaan baik yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan, maupun di seluruh wilayah Indonesia serta para stakeholder untuk tetap konsisten dalam menerapkan K3 dan bersinergi serta kolaborasi dalam penciptaan budaya K3 dan Pengawasan yang responsif-berkeadilan.
Untuk diketahui, pelaporan WLKP online diatur melalui peraturan turunan dari UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yaitu Permenaker nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas permenaker nomor 18 tahun 2017 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan dalam jaringan (WLKP Online).
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
"Diharapkan implementasi WLKP Online secara menyeluruh dapat mewujudkan kondisi ketenagakerjaan yang harmonis dan ideal," tandasnya.
(aid/dna)