Patokan Harga DMO Batu Bara Mau Diubah, APBN Bisa Kena Getahnya?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 08:59 WIB
Batu Bara
Jakarta -

Perubahan batas harga batu bara Domestic Market Obligation (DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik di dalam negeri dengan menyesuaikan harga pasar bakal mendongkrak potensi tambahan belanja subsidi dan kompensasi pemerintah sebesar Rp 91,6 triliun.

Saat ini harga DMO batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dipatok maksimal sebesar US$ 70 per ton. Jika harga DMO dilepas mengikuti harga pasar maka akan terjadi penambahan biaya produksi akibat kenaikan harga batu bara acuan (HBA) yang diperkirakan rata-rata US$ 150 per ton pada tahun 2022.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov jika asumsi harga DMO batu bara mencapai US$ 150 per ton, maka ada potensi tambahan belanja subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah bisa mencapai Rp 22,9 triliun serta peningkatan belanja kompensasi mencapai Rp 68,7 triliun.

Sementara itu, dengan asumsi harga DMO batu bara mencapai US$ 150 per ton maka potensi tambahan keuntungan ( windfall profit) pengusaha batubara hingga Rp 37,7 triliun

"Artinya secara total subsidi dan kompensasi terdapat tambahan Rp 91,6 triliun anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah apabila dilakukan kenaikan harga DMO batu bara hingga USD 150 per ton. Jadi pengusaha yang paling diuntungkan dari kebijakan ini," ujarnya.

Adapun, potensi tambahan pendapatan negara dari PNBP, PPN, dan PPh pada harga DMO US$ 150 per ton mencapai Rp 47,9 triliun. Dengan demikian, lanjut Abra, potensi pendapatan negara jauh lebih rendah dibandingkan potensi tambahan kenaikan belanja subsidi listrik dan kompensasi dengan selisih Rp 43,7 triliun.




(toy/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork