Berapa Sih Gaji PNS Kecamatan? Simak Penjelasan Berikut

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 05 Jan 2022 10:42 WIB
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi impian bagi sebagian masyarakat Indonesia lantaran penghasilan yang diterima cukup menjanjikan. Ditingkat kecamatan saja, seorang PNS sudah bisa mendapatkan penghasilan yang cukup besar.

Sebagaimana PNS pada instansi lainnya, pegawai kecamatan akan mendapat gaji sesuai golongannya. Seperti yang sudah diketahui, golongan PNS ini didasarkan pada tingkat pendidikan PNS yang bersangkutan.

Dengan kata lain, PNS kecamatan digaji berdasarkan jenjang pendidikannya sesuai ketentuan pangkat dan golongan PNS. Berdasarkan aturan yang berlaku, jenjang pendidikan minimal PNS kecamatan adalah D-1.

Dengan demikian, PNS kecamatan minimal berada di golongan II yang bergaji Rp 2.022.200-3.820.000. Sementara itu, gaji tertinggi PNS kecamatan adalah PNS yang berada di golongan IV, di mana PNS golongan ini menerima gaji pokok dengan rentang Rp 3.044.300-5.901.200.

Untuk informasi lebih lanjut, berikut daftar tabel gaji PNS berdasarkan golongannya:

Tabel Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Tabel Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tabel Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Tabel Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tapi sebagai seorang abdi negara, besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan. Ada dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya, termasuk besaran pendapatan gaji PNS Kecamatan. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork