Perjalanan Rencana Hapus Premium yang Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Perjalanan Rencana Hapus Premium yang Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 05 Jan 2022 11:42 WIB
Sejumlah kendaraan mengisi BBM premium, di SPBU Pejompongan, Jakarta, Jumat (16/01/2015). Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun lagi. Harga Premium diturunkan menjadi Rp 6.600/liter, sementara Solar menjadi Rp 6.400/liter. Harga baru ini berlaku mulai Senin (19/1/2015) pukul 00.00.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya

Sejumlah tokoh pun mengamini rencana penghapusan Premium tersebut. Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, Pertalite masih ada di tahun 2022. Berbeda nasib dengan Premium yang akan dihapus.

"Kalau baca RKAP 2022 iya (dihapus). Subsidi geser ke Pertalite agar tidak jualan yang bahayakan kesehatan dan dari sisi produksi kilang sekarang modern tidak proyeksi Premium," katanya kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegatakan, berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) BBM yang dijual minimum RON 91.

"Satu adalah ketentuan dari Ibu Menteri LHK pada 2017 ada ketentuan mengurangi karbon emisi maka direkomendasikan agar BBM yang dijual itu adalah minimum (oktan) 91," kata Nicke.

ADVERTISEMENT

Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan, BBM Premium akan dihapus tahun 2022. Menurutnya, Premium dihapus sejalan dengan rencana Indonesia menuju energi hijau.

"Itu pertama dalam rangka energi hijau ya. Ini juga, dan yang kedua tentu juga ada aspek lain efisiensi, tetapi yang nomor satu itu. Oleh karena itu kita akan mulai 2022 ini," katanya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021) lalu.

Tak lama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan, Jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Wilayah penugasan ini sebagaimana tertulis di Ayat 3 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meski demikian, menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi.

"Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi Pasal 3 Ayat 4.


Hide Ads