Ada Diskon PPnBM, Punya Duit Rp 103 Jutaan Sudah Bisa Beli Mobil

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 17 Jan 2022 14:57 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Diskon pajak mobil baru atau diskon PPNBM dilanjutkan pemerintah di 2022 ini. Kebijakan itu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Namun besaran disko PPnBM tahun ini berbeda dengan insentif sebelumnya. Untuk penjualan mobil dengan harga di bawah Rp 200 juta atau dalam kategori LCGC akan diberikan diskon PPnBM bertahap. Adapun PPnBM yang berlaku untuk LCGC saat ini sebesar 3%.

Untuk sepanjang kuartal I-2022, PPnBM untuk LCGC sebesar 0%, atau sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Lalu di kuartal II-2022 pemerintah akan menanggung 2% dari tarif PPnBM LCGC, tapi pembeli hanya menanggung 1%.

Kemudian di kuartal III-2022 adalah 1% yang ditanggung pemerintah dan di kuartal IV-2022 kembali berlaku penuh 3%.

detikcom mencoba untuk membuat simulasi diskon pajak mobil baru. Sebelumnya perlu diketahui bahwa PPnBM merupakan pajak yang dihitung berdasarkan harga off the road kendaraan alias Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

PPnBM dikenakan pada penjual untuk kemudian dibebankan ke konsumen dalam harga on the road. Harga on the road juga termasuk di dalamnya jenis pajak lainnya.

Nah untuk LCGC ambil contoh mobil Toyota Agya 1.0L G A/T 2021 nilai NJKB-nya adalah Rp 119 juta. Sementara untuk harga on the roadnya Rp 156,81 juta.

PPnBM untuk mobil ini adalah Rp 3,57 juta, yang berasal dari perhitungan 3% x Rp 119 juta. Nah untuk kuartal I-2022 maka harga mobil ini menjadi Rp 153 jutaan atau berkurang Rp 3,5 juta.

Lanjut halaman berikutnya soal diskon pajak mobil baru.




(das/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork