Tarif KRL Rencananya Mau Naik, Harus Banget?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 17 Jan 2022 15:54 WIB
Foto: Suasana KRL dari Cawang arah Bogor (Herianto/detikcom)
Jakarta -

Wacana kenaikan tarif KRL commuter line muncul. Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sedang mengkaji kenaikan tarif ini.

Rencananya, tarif dasar KRL untuk 25 km perjalanan pertama akan naik menjadi Rp 2.000. Awalnya cuma Rp 3.000 jadi Rp 5.000. Sementara tarif lanjutan tiap 10 km berikutnya tak mengalami kenaikan tetap Rp 1.000.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan kenaikan tarif KRL memang dibutuhkan pasalnya tarif sudah lama tidak naik. Deddy mengatakan sejak 2016 tarif KRL memang belum pernah naik.

"Adanya wacana mengenai penyesuaian tarif itu karena tarif KRL sejak 2016 belum pernah mengalami penyesuaian," kata Deddy kepada detikcom, Senin (17/1/2022).

Dia bilang selama tarif belum naik itu pun pelayanan KRL terus mengalami perbaikan. Misalnya saja, peningkatan pelayanan pada Stasiun Manggarai Baru yang resmi beroperasi sejak 25 September 2021 yang lalu. Stasiun-stasiun baru pun telah selesai dibangun dalam mendukung program rel dwi ganda untuk mempersingkat pergerakan kereta.

Bahkan saat ini semua stasiun baru dibangun 2-3 lantai dan lebih luas sesuai demand, yang sebelumnya hanya 1 lantai. Deddy menilai, konsekuensi perbaikan layanan ini adalah naiknya biaya pelayanan. Belum lagi dalam rangka peremajaan sarana KRL untuk pelayanan lebih baik.

"Dalam hal ini konsekuensinya memerlukan biaya pelayanan tambahan extra yang semuanya menggunakan lift dan eskalator, sehingga biaya operasi stasiun-stasiun baru dan jumlah SDM bertambah pula," ungkap Deddy.

Deddy juga mengatakan saat ini pun kenaikan pendapatan terus terjadi di tengah masyarakat. Sejak 2016 menurut hitungannya sudah ada kenaikan UMP sebesar 51,6% sampai sekarang. Maka seharusnya, kenaikan tarif mengikuti kenaikan upah minimum saja, apalagi dalam struktur UMP pun ada biaya transportasi.

"Bila mau mudah, secara umum memang penyesuaian tarif dapat disesuaikan 51,6% karena dalam struktur UMP ada kenaikan biaya transportasi," kata Deddy.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(hal/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork