Uni Eropa (UE) mencantumkan Indonesia dalam amandemen list of third countries yang artinya diperbolehkan melakukan ekspor produk pangan olahan (komposit) mengandung telur dan susu ke kawasan tersebut. Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan keputusan ini untuk memasarkan kembali produknya.
"Setelah melalui proses diplomasi yang cukup panjang, akhirnya produk ekspor Indonesia kembali dapat mengakses pasar Uni Eropa untuk produk komposit yang mengandung telur dan susu," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir produk pangan olahan Indonesia untuk kembali memasarkan produknya ke Uni Eropa, terutama di masa pandemi COVID-19 ini.
Keputusan menggembirakan bagi pelaku usaha dalam negeri itu ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2021/2315 tentang amandemen Decision 2011/163/EU on the approval of plans submitted by third countries in accordance with Article 29 of Council Directive 96/23/EC yang berlaku efektif sejak 28 Desember 2021.
Lutfi menjelaskan Uni Eropa merupakan salah satu importir produk pangan berbasis pertanian (agri-food) terbesar dunia. "Untuk itu, peluang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam upaya peningkatan ekspor nasional," tuturnya.
Sebelumnya, ekspor produk komposit Indonesia sempat terhambat setelah diterbitkannya regulasi baru mengenai perubahan kebijakan otorisasi impor produk komposit ke wilayah Uni Eropa yang berlaku sejak 21 April 2021.
Sempat ada hambatan ekspor RI. Cek halaman berikutnya.
(aid/ara)