Jokowi Rilis Aturan Pro Pengusaha, Ada Keringanan Pajak Sampai Kredit!

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 11:38 WIB
Presiden Jokowi/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2/2022 yang mengatur tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021-2024.

Dalam aturan itu disebutkan, untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha.

"Dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 2/2022, dikutip Senin (24/1/2022).

Merujuk pada Pasal 2 Perpres 2/2022, penerbitan Perpres 2/2022 bertujuan untuk menjadi pedoman kementerian/lembaga (K/L), Pemda, dan pemangku kepentingan dalam pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan untuk periode 2021-2022.

Pengembangan kewirausahaan nasional tersebut diperlukan untuk menyinergikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan nasional yang diselenggarakan oleh K/L, Pemda, dan para pemangku kepentingan.

Selain itu, pengembangan tersebut juga untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan di Indonesia, menumbuhkembangkan wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha.

Lebih lanjut, Pasal 11 Perpres 2/2022 menyebutkan K/L dan pemda akan memberikan kemudahan dan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan negara/keuangan daerah untuk mengembangkan kewirausahaan nasional.

Kemudahan yang diberikan di antaranya berupa pendaftaran perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, serta pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Simak juga video 'Anggaran Rp 451 Triliun Disiapkan untuk Pemulihan Ekonomi 2022':



Insentif apa yang akan diberikan untuk Pengembangan Kewirausahaan Nasional? klik halaman berikutnya.




(fdl/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork