China Menang di WTO, AS Mesti Rogoh Kocek Rp 9,2 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 27 Jan 2022 12:02 WIB
Ilustrasi/Foto: BBC World
Jakarta -

China menang dalam sengketa dagang melawan Amerika Serikat di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Kemenangan itu terjadi pada kasus yang sudah bergulir sejak 2012 soal tarif anti-subsidi AS.

Usai dimenangkan WTO, kini China dapat mengenakan tarif kompensasi sebesar US$ 645 juta atau sekitar Rp 9,2 triliun (kurs Rp 14.300) terhadap Amerika Serikat.

Dilansir dari Reuters, Kamis (27/1/2022), awalnya China melayangkan gugatan ke WTO pada 2012 untuk menantang tarif anti-subsidi yang diberlakukan Amerika Serikat antara 2008 dan 2012.

Tarif anti-subsidi itu banyak diberlakukan selama masa pemerintahan Presiden AS Barack Obama pada 22 produk China mulai dari panel surya hingga kawat baja.

Amerika Serikat berpendapat bahwa China mendapat manfaat dari perlakuan yang lebih mudah di WTO sambil mensubsidi barang-barang manufaktur dan membuangnya di pasar dunia. Mereka mengatakan keputusan itu menggarisbawahi perlunya mereformasi aturan WTO yang telah digunakan.

"Aturan itu melindungi praktik ekonomi non-pasar China. dan merusak persaingan yang adil dan berorientasi pasar," kata Adam Hodge, juru bicara Kantor Perwakilan Dagang AS, mengatakan dalam sebuah penyataan.

"Keputusan yang sangat mengecewakan hari ini oleh arbiter WTO mencerminkan interpretasi Badan Banding yang salah yang merusak kemampuan Anggota WTO untuk membela pekerja dan bisnis kami dari subsidi yang mendistorsi perdagangan China," lanjut Adam Hodge.




(hal/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork