Jaga-jaga COVID-19 Meledak Lagi, Kocek Negara Rp 39,7 T 'Digembok'

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 28 Jan 2022 06:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Kementerian Keuangan memblokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 39,7 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan kebijakan ini telah ditetapkan sejak tahun lalu.

"Kebijakan Automatic Adjustment ini telah diatur Undang-undang APBN 2022 khususnya pasal 28 ayat 2. Kemudian yang sudah kami lakukan pemblokiran atas pilihan Kementerian/Lembaga ini kita menyisihkan sementara Rp 39,7 triliun," katanya dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (27/1/2022).

Dana yang diblokir tersebut dari penyisihan 5% anggaran masing-masing K/L. Di mana mereka harus memilih kegiatan yang paling tidak prioritas. "Sehingga bisa menyisihkan dari 5% anggaran mereka untuk tidak buru-buru digunakan. Jadi itu kita blokir dulu," ucapnya.

Meski diblokir, dana tersebut masih dalam anggaran masing-masing K/L. Hanya saja penggunaannya dilakukan dengan arahan jika Indonesia cukup baik dalam mengatasi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonominya.

"Kita akan merilisnya kalau kita setelah semester I ini merasa cukup confident bisa mengatasi pandemi dan juga bisa mengatasi kebutuhan mendesak untuk pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Dihubungi terpisah Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pemblokiran itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian perkembangan COVID-19 di 2022.

"Setiap KL diminta menyisihkan dan tidak menggunakan 5% dari total anggarannya dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian perkembangan COVID-19 di 2022," katanya kepada detikcom.

Jika kasus COVID-19 meledak pada tahun ini, dana yang diblokir itu dapat digunakan untuk menangani pandemi.

"Jika kasus COVID-19 meledak lagi dan memerlukan tambahan pendanaan, maka 5% yang telah dikunci dapat digunakan. Besaran yang dikunci adalah 5%, bukan semua seperti yang diberitakan," tambahnya.

Namun, saat Indonesia dapat mengendalikan kasus COVID-19, Puspa memastikan K/L bisa menggunakannya lagi dana tersebut sesuai kegiatan yang telah direncanakan.

"Kemenkeu akan mengevaluasi kebijakan ini di tahun berjalan dan bila dampak COVID-19 dapat dikendalikan, 5% anggaran ini dapat digunakan kembali oleh K/L untuk kegiatan-kegiatannya," imbuhnya.

Simak Video: Satgas Covid-19 Minta Kantor Non-Esensial Petimbangan WFH






(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork