Mengenal Skema Pensiun Funded yang Bisa Bikin PNS Dapat Rp 1 M

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 01 Feb 2022 19:30 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Skema pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diubah menjadi fully funded. Dengan skema fully funded ini maka PNS bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 1 miliar.

Tahun lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengungkapkan jika skema fully funded ini bisa menekan beban APBN. Untuk skema fully funded ini, PNS yang bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp 1 miliar adalah yang jabatannya tertinggi.

Tjahjo menyebutkan, memang untuk nominal tunjangan dengan skema fully funded ini akan disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan dan jabatan masing-masing PNS. karena itu nominalnya memang tidak akan sama rata.

"Saya bicara masalah Taspen. Karena begitu PNS pensiun dari pemerintah dapat uang pensiun dari perhitungan gaji pokok dan masa kerja. Di samping itu dapat tunjangan pensiun dari Taspen," kata Tjahjo kepada detikcom.

Adapun jabatan tertinggi yang menurutnya bisa sampai Rp 1 miliar ialah pejabat eselon I dan II. "Bisa Rp 1 miliar kalau potongannya besar dan biasanya pejabat eselon I dan II," paparnya.

Oleh sebab itu, Tjahjo Kumolo mengusulkan potongan tunjangan pensiun dari gaji pokok PNS setiap bulan bisa diperbesar, agar ketika pensiun menerima hasil yang lebih besar.

"Ini yang saya bicarakan dengan Taspen apa bisa begitu pensiun dengan maksimal bertugas, dapat tabungan simpanan pensiun yang memadai untuk modal kerja setelah," kata Tjahjo.

Ia mengatakan, dari hasil kajian selama ini, hal itu bisa dilakukan dengan menghitung ulang gaji pokok PNS dari awal menjabat, dan berapa potongan setiap bulannya.

"Bisa, tapi harus dihitung berapa potongan gaji tiap bulan buat tabungan via Taspen. Dan tentunya harus dihitung dari awal masuk ASN sampai pensiun," imbuhnya.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 disebutkan saat ini sistem pembayaran pensiun menggunakan skema pay as you go. Pembayaran manfaat pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan masuk masa pensiun.

"Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri," tulis dokumen tersebut.




(kil/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork