Pengin Ubah Data Pajak? Jangan Bingung, Begini Caranya

Iffa Naila Safira Widyawati - detikFinance
Sabtu, 05 Feb 2022 17:38 WIB
Foto: Ilustrasi Pajak (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Data-data terkait wajib pajak bisa diganti dengan cara yang lebih mudah. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak Keuangan dalam laman instagramnya, @dirjenpajakri, Jumat, (4/2/2022).

"Saat ini untuk mengubah data-data perpajakan #KawanPajak semakin mudah. #KawanPajak bisa langsung menghubungi Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200 atau live chat di situs web pajak.go.id," tulis caption Instagram @ditjenpajakri, yang dikutip detikcom Sabtu (5/2/2022).

Data-data pajak yang dapat diubah adalah sebagai berikut:

- Perubahan tempat tinggal (domisili) dalam wilayah kerja KPP terdaftar.
- Perubahan alamat email.
- Perubahan nomor telepon.
- Perubahan status pernikahan.
- Perubahan kebangsaan.

Perubahan data pajak ini bisa dihubungi melalui nomor telepon di 1500200 atau live chat resmi di www.pajak.go.id.

Layanan perubahan data bisa diakses pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB, semoga membantu para #KawanPajak.

Simak juga Video: Pemerintah Lanjutkan Diskon PPnBM 100%, Tapi Cuma 5 Mobil yang Dapat






(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork