Jakarta -
Pesawat Susi Air diusir dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (2/2). Pesawat maskapai milik Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu dikeluarkan paksa oleh petugas Satpol PP.
Dalam video yang dilihat detikcom, tampak petugas Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang. Mereka terlihat memegang lalu menggeser tiang serta pesawat ke luar bandara.
"Kejadian hari ini jam 09.00, di mana mereka mengerahkan massa dan seterusnya di situ. Hak dan kewajiban Susi Air semuanya sudah dipenuhi," kata Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz saat dimintai konfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kronologinya hingga berujung tuntutan ganti rugi Rp 8,9 miliar:
Sudah Habis Masa Kontrak
Donal Fariz mengatakan Susi Air sudah menyewa hanggar Malinau selama 10 tahun dengan membayar Rp 33 juta per bulan. Kontraknya di sana berakhir 31 Desember 2021.
Ditolak Saat Ajukan Perpanjangan
Susi Pudjiastuti mengaku terkejut saat tahu pesawat Susi Air dikeluarkan paksa setelah menyewa hanggar selama 10 tahun. Padahal pihaknya sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November 2021, namun akhirnya ditolak.
"Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun hrs terbang perintis di Kaltara," cuit Susi dikutip Kamis, (3/2/2022). Penulisan disesuaikan dengan ejaan yang baku.
Kronologi pengusirannya masih berlanjut. Klik Next buat baca lanjutannya.
Minta Penundaan Pemindahan Pesawat
Susi Air telah mengajukan permohonan penundaan pemindahan pesawat selama 3 bulan. Donal menyebut Susi Air berencana memindahkan sendiri pesawat secara bertahap karena ada pesawat yang masih dalam proses perawatan.
"Susi Air secara resmi sudah mengirimkan surat untuk jangka waktu 3 bulan memindahkan pesawat itu dari hanggar karena kan peralatan banyak setelah 10 tahun di situ. Ada pesawat yang tidak memiliki engine karena sedang maintenance di negara lain. Itu yang membuat proses pemindahan tidak bisa dilakukan secara cepat," ucap Donal.
Wagub Kaltara Buka Suara
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Yansen TP menegaskan tidak ada pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara R.A Bessing, Kabupaten Malinau oleh petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau.
"Tentu pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara Pemda dan maskapai," kata Yansen dikutip dari Antara.
Yansen mengatakan persoalan ini sebaiknya dikonfirmasi dulu mengenai alasan di balik kebijakan Pemkab Malinau, supaya tidak timbul saling menyudutkan.
"Sebaiknya kita fokus melakukan pelayanan terbaik untuk perbatasan, karena pelayan komersial apalagi melayani subsidi harus memenuhi azas manfaat dan saling memuaskan," ujarnya.
Smart Aviation Gantikan Susi Air di Malinau
Kini pesawat Susi Air di hanggar Bandara Malinau telah digantikan oleh Smart Aviation. Direktur PT Smart Cakravala Aviation, Winarso membenarkan hal tersebut.
"Ya betul," ujarnya kepada detikcom.
Winarso mengatakan bahwa pesawat Smart Aviation seharusnya sudah ada di hanggar sejak awal 2022.
"Jadi, sebenarnya kami sudah membayar untuk satu tahun. Seharusnya, kami bisa menggunakan 1 Januari 2022 sih," ucap Winarso dikutip dari CNN Indonesia.
Susi Air Tuntut Ganti Rugi
Susi Air melayangkan somasi pada (7/2) kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Kedua pihak tersebut dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.
"Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," kata Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office dalam keterangan resmi.
Susi Air memberikan waktu 3 hari kepada kedua pihak untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation dan ganti rugi operasional sebesar Rp 8,95 miliar.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal
dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan
pemindahan barang-barang," tuturnya.
Somasi Dicuekin
Manajemen maskapai Susi Air mengaku belum dapat respons dari Pemerintah Kabupaten Malinau terkait somasi yang dilayangkan. Pihaknya sudah menunggu sampai (10/2), tetapi tak kunjung ada itikad baik.
Atas dasar itu, Susi Air berniat melaporkan Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan akan dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) butir (1) KUHP dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Kuasa hukum Susi Air pada Jumat (11/2) telah mendatangi Bareskrim untuk melaporkannya. Sayangnya masih ada berkas yang kurang sehingga laporan belum diterima.
"Tadi belum (belum terbit laporan polisi) karena permintaan permintaan berkas itu yang menurut kami kurang relevan ya oleh penyelidik, seperti akta pendirian Susi Air, akta RUPS terakhir itu dimintakan," ujar Donal.