Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebentar lagi cuma bisa dilakukan ketika usia pekerja 56 tahun. Meski begitu, pemerintah mengklaim sudah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan jangka pendek apabila pekerja terkena PHK sebelum 56 tahun.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto JKP dapat memberikan besaran manfaat lebih besar daripada JHT bagi pekerja yang jadi korban PHK. Sebagai contoh, JKP dapat memberikan manfaat hingga Rp 10,5 juta bagi pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
Besaran manfaat JKP yang diterima korban PHK akan berbeda satu dengan yang lain. Hal itu tergantung besaran gaji yang diterima per bulan oleh masing-masing pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi pekerja formal yang terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).
Lalu bagaimana hitung-hitungannya? Program JKP, dijelaskan Airlangga efektif per 1 Februari 2022. JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena akan langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.
Penambahan program JKP, lanjut dia tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Artinya meskipun JKP dicairkan, JHT tidak ikutan hilang.
Iuran program JKP juga tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46% dari upah berasal dari pemerintah pusat. Sementara pemberian manfaat JKP diberikan dalam waktu enam bulan setelah PHK. Pada tiga bulan pertama mendapatkan 45% dari gaji terakhir, dan tiga bulan berikutnya mendapatkan 25% dari gaji terakhir.
Perhitungan JKP dan JHT di halaman berikutnya.
Perhitungan JKP
Airlangga memberi contoh, jika pekerja yang di tahun kedua bergaji Rp 5.000.000 lalu terkena PHK. Pekerja itu akan diberikan 45% dari Rp 5.000.000, yaitu Rp 2.250.000 selama tiga bulan pertama, sehingga total manfaatnya Rp 6.750.000.
Kemudian pada bulan ke-4 sampai ke-6, dia akan mendapatkan 25% dari total gaji Rp 5.000.000, yaitu Rp 1.250.000 yang diberikan selama tiga bulan sehingga totalnya Rp 3.750.000.
Dengan demikian pekerja bergaji Rp 5 juta yang terkena PHK itu akan memperoleh uang tunai dari program JKP dengan total Rp 10,5 juta dalam jangka waktu enam bulan.
Perhitungan JHT
Airlangga juga memaparkan perhitungan manfaat JHT, dia menjelaskan mekanismenya pekerja dan pemberi kerja dipungut iuran 5,7% per bulan.
Dengan gaji Rp 5 juta per bulan selama dua tahun maka manfaatnya hanya mencapai Rp 6.840.000. Ditambah 5% tambahan pengembangan selama 2 tahun maka JHT memberikan manfaat totalnya mencapai Rp 7.190.000.
Nah bila dibandingkan menurut Airlangga, untuk pekerja dengan gaji Rp 5 juta dan di-PHK di tahun kedua manfaat JKP lebih besar dengan total Rp 10,5 juta dibandingkan dengan manfaat JHT yang cuma Rp 7,19 juta.
"Dengan mekanisme yang lama itu mendapatkan iurannya adalah 5,7% dari Rp 5 juta, yaitu Rp 285 ribu kali 24 bulan, Rp 6,84 juta dan tambahan 5% pengembangan 2 tahun Rp 350 ribu sehingga mendapatkan Rp 7.190.000 sehingga secara efektif regulasi (yang baru) ini memberikan Rp 10,5 juta dibandingkan Rp 7.190.000," ujar Airlangga.
Simak Video "JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun, PKS: Pemerintah Tak Peka!"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/ara)