KSPI: PHK Masih Mengancam, Kok Hak JHT Juga Diambil?

KSPI: PHK Masih Mengancam, Kok Hak JHT Juga Diambil?

Iffa Naila Safira Widyawati - detikFinance
Selasa, 15 Feb 2022 11:05 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil saat memasuki usia pensiun 56 tahun menimbulkan polemik. Kebutuhan hidup yang kian meningkat, juga biaya hidup yang terus mahal, membuat buruh tidak setuju dengan Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyatakan jika KSPI dan Buruh Indonesia tidak setuju, karena nasib ekonomi di Indonesia belum terlalu membaik akibat dari pandemi COVID-19.

"Itu menunjukkan pertumbuhan ekonominya masih berkutat di non-manufaktur. Sehingga PHK masih mengancam. JHT adalah satu-satunya alternatif untuk buruh yang ter-PHK. Kan kita lihat dirumahkan saja dibayar gaji pun nggak. Yang kerja saja masih dibayar gajinya masih 25%-50%.," kata Said Iqbal saat dihubungi detikcom, Selasa (15/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, para korban yang terkena Pemutus Hubungan Kerja (PHK) masih membutuhkan biaya hidup, dari tabungannya selama bekerja yaitu JHT.

Sepaham dengan said, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan, bahwa JHT merupakan hak pekerja dan pemberi kerja bukan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2% dari upah sebulan dan 3,7% dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan," jelas Mirah dalam keterangan tertulis.

Ia juga mengatakan, dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, JHT itu bisa dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

JHT juga dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal resign atau tanggal PHK.




(ang/ang)

Hide Ads