Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan membebaskan bea lelang menjadi Rp 0 untuk pembeli, tapi khusus untuk lelang produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kami sedang mengkaji untuk lelang-lelang UMKM nantinya bea lelang pembeli akan 0%," kata Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto dalam bincang virtual, Jumat (18/2/2022).
Pihaknya sedang memproses relaksasi atas bea lelang tersebut. Sementara ini pembeli masih dikenakan bea lelang sebesar 2%.
"Ini satu hal yang mungkin masih kami lakukan kajian. Memang kalau membeli melalui lelang itu pembeli itu masih dikenakan bea lelang 2%. Kemudian penjual pelaku UMKM ini masih dikenakan 1,5%," tuturnya.
Dijelaskannya, relaksasi kebijakan tersebut sudah hampir selesai. Setelah diimplementasikan maka dalam kegiatan lelang produk UMKM, si pembeli akan memperoleh bea lelang Rp 0.
"Kami sedang melakukan kajian, ini kayaknya sudah hampir selesai. Nantinya untuk pembeli sukarela khusus untuk pembeli lelang UMKM, para pembeli dikenakan bea lelang 0 rupiah. Tapi kalau sekarang masih 2%," tambah Joko.
DJKN rencananya akan melelang 2.000 produk UMKM melalui event Gebyar Lelang Produk UMKM 2022. Event yang rencananya akan digelar pada 24 Maret 2022 ini, ditargetkan dapat diikuti setidaknya oleh 600 pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia.
(toy/dna)