Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) kini naik menjadi Rp 45 juta. Usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji menjadi Rp 45 juta telah disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi 8 DPR, Kamis (17/2/2022) lalu.
Lalu, apakah kenaikan biaya haji berpengaruh pada penyedia jasa atau travel haji khusus?
Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menjelaskan kenaikan biaya haji ke Rp 45 juta itu, tidak adanya pengaruhnya sama sekali dengan penyedia jasa haji khusus. Ia mengatakan kenaikan ini berlaku untuk biaya haji reguler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan itu nggak ada pengaruhnya ke kita, sebagai travel yang menyediakan jasa haji khusus, itu kan berlaku untuk haji reguler. Di mana kalau haji khusus itu punya komponen sendiri," ujar Syam ketika dihubungi detikcom (18/02/2022).
Pihak penyedia jasa haji khusus, menegaskan bahwa hal itu berkaitan pada pihak kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Haji jalur khusus memiliki perhitungan harga sendiri, tidak berkaitan dengan peraturan Kementerian Agama.
Di sisi lain, Syam menilai kenaikan biaya haji merupakan hal yang wajar. Sebab menurutnya ada sejumlah biaya tambahan terkait dengan protokol kesehatan yang diterapkan.
"Saya pikir kenaikan (biaya) Haji wajar, karena perbedaan kurs, protokol kesehatan, tidak ada yang lain. Hanya ada penyesuaian-penyesuaian karena adanya komponen baru, termasuk di dalamnya pelaksanaan PCR dan seterusnya, mungkin (juga biaya) karantina," jelas dia.
Lanjut halaman berikutnya.