"Dalam G20 disepakati dua pilar itu secara sesuai kesepakatan waktu yang dibuat sangat ambisius yaitu 2023," katanya dalam konferensi pers, Jumat (18/2/2022).
Sri Mulyani merinci, pilar pertama mengenai pajak untuk sektor digital. Di mana menurutnya, kebijakan tersebut menjadi isu yang hangat dan tegang bagi negara di dunia.
"Perpajakan di dalam sektor digital selama ini menjadi salah satu isu yang sangat tegang di antara negara-negara G20 maupun seluruh dunia," ujarnya.
Kedua, berkaitan dengan pajak minimum global atau global minimum taxation untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara. Kebijakan ini agar perusahaan tersebut tidak bisa menghindari pajak.
"Pilar kedua menyangkut bagaimana menghilangkan atau menghindari praktik base erosion profit shifting, tax avoidance dan tax evasion," lanjutnya.
Menurut Sri Mulyani, dalam pelaksanaan dua pilar itu akan ada banyak negara yang membutuhkan bantuan baik itu dari sisi aturan hingga kapasitas terhadap Direktorat Jenderal Pajak masing-masing negara.
"Oleh karena itu di dalam G20 disepakati dukungan untuk kapasitas penambahan peningkatan bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan mengimplementasikan dua pilar secara sesuai kesepakatan waktu yaitu 2023," imbuhnya. (hns/hns)