Pengusaha Usul Kebijakan Zero Truk ODOL Ditunda hingga 2025

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 23 Feb 2022 15:00 WIB
Foto: Antara Foto
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan kebijakan bebas truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension overload/ODOL) dari semula 2023 menjadi 2025.

Alasannya, karena kondisi industri nasional yang masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan penerapan zero ODOL ini akan sulit dilaksanakan pada 2023 mendatang. Dia beralasan masa pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia mundur.

"Kita tahu semua bahwa perekonomian selama pandemi sangat terpuruk. Karenanya, kami usul kebijakan zero odol ini diundur paling tidak dua tahun atau di Januari 2025," kata Hariyadi, dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Hariyadi menegaskan, Apindo mendukung penerapan zero ODOL yang dicanangkan Kemenhub. Namun lantaran dunia usaha terpukul pandemi Covid-19, maka pihaknya mengusulkan agar kebijakan zero ODOL ini diundur hingga 2025 mendatang.

Dengan mundurnya batas akhir kebijakan tersebut, kata Hariyadi, ada waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri. "Untuk saat ini, tidak mungkin memaksakan sesuatu yang hanya bisa dilakukan dalam kondisi normal," jelasnya.

Dia mengatakan zero ODOL mempunyai konsep bagus yakni menyesuaikan kondisi daya dukung jalan dengan angkutan truk yang lewat agar biaya perawatan jalan jadi tidak mahal. "Pada prinsipnya dunia usaha mendukung kebijakan itu," katanya.

Sembari menunggu penundaan kebijakan zero ODOL di 2025, Hariyadi menyarankan pemerintah perlu menyiapkan sejumlah insentif bagi dunia usaha agar kebijakan itu bisa direalisasikan. Hal ini, kata Hariyadi, karena ada alokasi dana cukup besar yang harus dikeluarkan pengusaha untuk peremajaan truk dan investasi truk baru.


Hariyadi Sukamdani meminta Kemenhub dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan insentif bagi industri yang banyak menggunakan truk pengangkut agar harganya bisa kompetitif. Insentif ini baik berupa keringanan pajak untuk pembiayaan pembelian truk baru maupun pembebasan bea masuk (BM).

Selain itu, Hariyadi juga minta ke pemerintah agar memberikan subsidi kepada pelaku usaha yang meremajakan truk lama dan pengadaan truk baru. "Anggaran subsidi ini bisa diambilkan dari pos anggaran pemeliharaan jalan," katanya.

Simak Video 'Momen Aksi Demo Sopir Truk Tolak Aturan ODOL di Berbagai Daerah':






(zlf/zlf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork