Jasa Raharja Dapat Tugas Tekan Kecelakaan, Gimana Caranya?

Jasa Raharja Dapat Tugas Tekan Kecelakaan, Gimana Caranya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 04 Mar 2022 19:20 WIB
Poster
Ilustrasi Kecelakaan (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

PT Jasa Raharja sebagai anggota holding asuransi BUMN mendapat tugas dari pemerintah untuk mengelola dan melaksanakan program perlindungan dasar terhadap masyarakat yang berpergian menggunakan alat transportasi umum baik di darat, laut, dan udara. Perlindungan diberikan pada mereka yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022), Jasa Raharga telah melaksanakan penyerahan santunan kepada korban kecelakaan di 2021. Secara umum jumlah korban kecelakaan yang mendapatkan sebanyak 94 ribu orang, dengan total santunan Rp 2,41 triliun. Di tahun 2021, terjadi penurunan jumlah korban dibanding tahun 2020 sebesar 0,3 %. Namun total besaran nominal santunan meningkat 3,2% dibandingkan 2020.

Terdapat 82 ribu korban luka dengan santunan Rp 1,21 triliun di 2021 dan total korban meninggal dunia dalam kecelakaan mencapai 25 ribu jiwa, dengan nominal total santunan Rp 1,29 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, BUMN ini juga mendapat mandat untuk bisa mendukung upaya pemerintah menekan angka kecelakaan.

Salah satu upaya menekan angka kecelakaan, Jasa Raharja bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) tentang Sinergi Peningkatan Keselamatan lalu lintas, di Yogyarakta, Rabu 2 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

Melalui nota kesepahaman ini, Jasa Raharja bersama perguruan tinggi berupaya mengajak generasi muda untuk lebih peduli dan menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan raya. Jasa Raharja berharap, kerja sama ini mampu meningkatkan literasi generasi milenial terkait budaya keselamatan berkendara di jalan raya.

"Di Indonesia, korban kecelakaan terbesar adalah usia pelajar dan mahasiswa. Apabila terdapat program safety riding pada kurikulum perkuliahan, mahasiswa akan lebih paham. Sehingga selain untuk keselamatan diri sendiri minimal bisa memberikan edukasi bagi tetangga, teman, maupun keluarganya. Mahasiswa sebagai agent of change dapat memberikan contoh dalam berkeselamatan lalu lintas di masyarakat," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi Herlambang.

(acd/dna)

Hide Ads