Harta warisan bukanlah objek pajak penghasilan (PPh) dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Meski begitu, keberadaan harta warisan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.
Pertanyaannya, bagaimana kalau selama ini belum dimasukkan dalam SPT pajak? Apakah harus ikut program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II?
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang belum melaporkan harta warisan ke SPT pajak, memiliki kesempatan untuk mengikuti tax amnesty jilid II. Itu berlaku jika aset didapat sampai akhir 2015 atau sepanjang 2016-2020.
"Kalau pengin tenang ikut PPS karena ada wajib SPT. (Jika) ada barang yang belum ketahuan di SPT (jadi ikutnya PPS)," kata Suryo Utomo dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah yang disiarkan di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/3/2022).
Suryo mengingatkan agar wajib pajak tersebut memanfaatkan kesempatan yang diberikan. Daripada akhirnya ketahuan ada harta yang belum dilaporkan di SPT dan tak ikut tax amnesty jilid II, bisa kena denda hingga 200%.
"Nanti kalau saya ketahui atau teman-teman saya tahu malah urusannya di belakang tambah repot. Jadi maksud saya kenapa ada PPS biar nyaman hidupnya lah, kira-kira seperti itu," imbuhnya.
UU Tax Amnesty mengharuskan wajib pajak mengungkap harta bersih minimal sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Jika harta warisan diperoleh di luar rentang itu, maka tidak diwajibkan.
"Tapi kalau memang berkenan untuk menyampaikan, dengan senang hati kami menerimanya," tutur Suryo.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(aid/dna)