Pengusaha Keberatan Aturan DMO Sawit 30%, Fakta Ini Diungkap

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Sabtu, 12 Mar 2022 09:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Febri Angga Palguna
Jakarta -

Pemerintah membuat kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dinaikkan menjadi 30%. Artinya ada kenaikan 10% dari sebelumnya 20% volume ekspor.

Keputusan itu membuat geram Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI). GIMNI keberatan dengan kenaikan DMO. Pasalnya, pemerintah sudah mengklaim berhasil mengumpulkan 415 juta liter minyak goreng dari kebijakan DMO sebelumnya.

Sedangkan di Indonesia sendiri, masyarakatnya hanya membutuhkan 330 juta liter minyak goreng. "Kami terus terang, kami tidak setuju dengan DMO 30% ini memojokkan industri persawitan," ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, dalam diskusi virtual, Jumat (11/3/2022).

Kebijakan itu akan mempersulit eksportir, bahkan bisa membuat ekspor macet. Sahat menyampaikan dengan perlakuan ini seolah-olah eksportir itu warga negara kelas nomor lima. Padahal mereka turut menyumbang devisa dan membayar pajak.

"Mereka sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan devisa, membayar pajak, dan lain-lain," tambah Sahat.

Ada kebijakan pemerintah lainnya yang dikritik. Cek halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork