Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan soal masalah yang terjadi di balik gagalnya Softbank melakukan investasi ke ibu kota negara (IKN) baru. Luhut mengatakan masalah itu sebenarnya terjadi di tubuh Softbank sendiri.
Hal itu terjadi pada lembaga investasi bentukan Softbank, Vision Fund. Lewat lembaga itu lah Softbank akan masuk ke IKN. Luhut menjelaskan Vision Fund Softbank bakal menampung dana dari Arab Saudi dsn Uni Emirat Arab (UEA).
Namun, pembentukan lembaga itu justru gagal di tengah jalan. Alhasil Softbank tak jadi masuk ke dalam investasi IKN.
"Dia kan bikin Vision Fund kan, US$ 100 miliar komitmennya. Harusnya kan masuk itu dari Abu Dhabi (UEA) dan Arab Saudi. Karena dia punya masalah, Vision Fund-nya collapse. Ya nggak jadi. Nggak masuk ke kita," ungkap Luhut kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Sekarang justru Luhut mengatakan daripada lewat Softbank, lebih baik investasi Arab Saudi dan UEA masuk langsung ke Indonesia. Pemerintah sendiri sudah aktif menjalin lobi-lobi dengan dua negara besar di timur tengah itu.
"Sekarang kita harapkan Vision Fund dari Abu Dhabi dan Saudi itu bisa masuk nggak usah lewat SoftBank lagi," ujar Luhut.
Luhut juga menampik kabar soal gagalnya investasi dikarenakan syarat memberatkan dari SoftBank. Salah satunya soal kewajiban menghadirkan 50 juta penduduk di IKN. "Nggak, nggak ada semua itu," ujarnya singkat.
Dia juga sempat dikonfrimasi soal kabar investasi di IKN tidak menguntungkan, makanya Softbank gagal investasi di IKN. Luhut pun membantah pernyataan tersebut. Dia menegaskan, investasi di Softbank gagal karena masalah di tubuh Softbank sendiri.
Bahkan kini, UEA pun sudah menyatakan komitmen akan masuk ke dalam investasi IKN lewat lembaga SWF Indonesian Investment Fund (INA).
"Ndak ada urusan itu, dia itu masalah dia. Murni masalah dia. Kita sudah dapatkan US$ 20 miliar dari UEA kan. Itu masuk nanti lewat Indonesian Investment Fund," ungkap Luhut.
Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"
(hal/das)