Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk mencabut izin usaha pabrik CPO hingga minyak goreng yang menyimpang yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal.
Desakan itu pertama disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Ia mengatakan harus ada aturan hukum yang tegas, seperti pencabutan izin usaha untuk pengusaha minyak goreng yang menyelewengkan aturan pemerintah.
"Buat aturan hukum yang pasti. Bapak buat peraturan yang tegas buat mereka yang main-main agar bisa dicabut izinnya," tegasnya, saat rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Mendag Cabut DPO dan DMO Minyak Sawit! |
Bahkan dia mendesak Lutfi menyebutkan produsen minyak goreng mana yang tidak taat aturan pemerintah. Pertanyaan itu merupakan buntut dari Lutfi yang menyatakan sudah memiliki nama produsen yang menjadi mafia minyak goreng.
"Tolong sebutkan nama siapa produsen yang sudah penyelewengan terhadap minyak goreng subsidi dan apa yang sudah dilakukan. Apakah izin mereka sudah dicabut, apakah sudah dilaporkan ke penegak hukum, apa konsekuensinya yang mereka terima hari ini," jelasnya.
Desakan juga disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. Menurutnya seharusnya kebijakan pemerintah dalam hal ini Kemendag tidak kalah dengan pengusaha CPO dan minyak goreng. Kebijakan yang dimaksud ini yakni pencabutan aturan DMO, DPO, hingga HET.
"Sekali lagi kebijakan bapak sudah diambil. Terus terang saya kecewa dengan kebijakan bapak, karena kebijakan itu menunjukkan pemerintah kalah dengan pengusaha-pengusaha, pemerintah lemah dengan pengusaha-pengusaha," tegasnya dengan nada suara yang tinggi.
Menurutnya, dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang telah dicabut pemerintah bisa menindak tegas pengusaha CPO hingga minyak goreng.
"Seharusnya kita jangan kalah seharusnya memutuskan 'Hey Anda produsen-produsen CPO diwajibkan DMO dan DPO ke perusahan minyak goreng A, tanggungjawab ke satu produsen untuk satu provinsi'. Kalau itu nggak jalan pemerintah cabut HGU perusahaan kelapa sawit yang tidak menjalankan DMO dan DPO minyak goreng," ucapnya.
"Perusahaan minyak goreng juga harus dicabut izinnya kalau memang tidak memproduksi sesuai kepentingan rakyat," jelasnya.
Pemerintah kalah dengan pengusaha soal minyak goreng. Cek halaman berikutnya.
(ara/ara)