Manfaat JKP Bisa Diterima 3 Kali, tapi Ada Syaratnya Lho

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 21 Mar 2022 20:15 WIB
Foto: BP Jamsostek: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggor Eko Cahyo
Jakarta -

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diterima tiga kali. Namun, harus memenuhi syarat yang ditentukan.

"Sebenarnya manfaat dari JKP peserta bisa mendapatkan manfaat program JKP sebanyak 3 kali pada masa aktifnya," katanya dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).

Peserta bisa mendapatkan manfaat JKP pertama jika sudah terpenuhi iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan. Dengan syarat 6 bulan berturut-turut dibayar.

"Penerimaan manfaat kedua, setelah iuran 5 tahun berikutnya setelah manfaat pertama diterima. Manfaat ketiga setelah lima tahun berikutnya setelah manfaat kedua diterima," jelasnya.

"Jadi JKP ini dapat diterima oleh peserta selama masih masa kerjanya sebanyak 3 kali," tambahnya.

Di halaman berikutnya soal kriteria yang masuk cakupan program JKP. Langsung klik halaman berikutnya




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork